Kampung Siaga Bencana (KSB)
Kampung Siaga Bencana yang selanjutnya disebut KSB adalah wadah penanggulangan bencana berbasis masyarakat yang dijadikan kawasan/tempat untuk program penanggulangan bencana.
.
Landasan Hukum
a. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang
Penanggulangan Bencana
b. Undang-Undang Nomor 11 tahun 2009, tentang Kesejahteraan
Sosial
c. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 tentang
Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana
d. Peraturan Menteri Sosial Nomor 128 Tahun 2011 tentang Kampung Siaga Bencana
Tujuan Pemerintah Dalam Penanggulangan Bencana
a. Memberikan perlindungan kepada masyarakat dari ancaman bencana
berdaaskan peraturan perundang-undangan yang sudah ada
Menjamin terselenggaranya penanggulangan bencana secara terencana, terpadu,
terkoordinasi, dan menyeluruh
Menghargai budaya lokal
Membangun partisipasi dan kemitraan publik serta swasta
Mendorong semangat gotong royong, kesetiakawanan, dan kedermawanan, menciptakan
perdamaian dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara
Tujuan Dibentuknya Kampung Siaga Bencana
a. Memberikan pemahaman dan kesadaran masyarakat tentang bahaya dan risiko bencana
b. Membentuk jejaring siaga bencana berbasis masyarakat
c. Memperkuat interaksi sosial anggota masyarakat.
d. Mengorganisasikan masyarakat terlatih siaga bencana
e. Menjamin terlaksananya kesiapsiagaan bencana berbasis masyarakat yang berkesinambungan
f. Mengoptimalkan potensi dan sumber daya untuk penanggulangan bencana.
Hakekat Kegiatan KSB
a. Kegiatan KSB merupakan upaya MITIGASI BENCANA
b. MITIGASI BENCANA merupakan upaya untuk mengurangi risiko bencana, baik melalui pembangunan fisik maupun penyadaran dan peningkatan kemampuan menghadapi ancaman bencana
c. Sasaran KSB adalah KOMUNITAS (COMMUNITY)
Kegiatan Organisasi KSB meliputi :
1. Sosialisasi, penyuluhan, atau kegiatan penyadaran masyarakat tentang bahaya bencana
2. Menyiapkan sistem peringatan dini local
3. Pendataan dan pemetaan daerah rawan bencana lokal termasuk jalur evakuasi
4. Menginventarisasi potensi dan sumber daya yang ada di wilayah rawan bencana
5. Membuat lumbung bencana sebagai kesiapan logistik local
6. Melaksanakan pelatihan tenaga bencana di tingkat lokal bekerjasama dengan instansi atau pihak terkait
7. Melaksanakan simulasi (gladi bencana) sesuai jenis dan kerawanan bencana secara periodik sesuai kebutuhan
8. Membentuk jejaring kerja dengan pihak terkait
9. Melaksanakan apel lokal siaga bencana pada waktu tertentu
10. Melakukan pendataan korban bencana dan tindakan awal penanggulangan bencana apabila terjadi bencana
11. Melaksanakan upaya-upaya pengurangan resiko lain dalam menghadapi kemungkinan terjadi bencana.
12. Membantu seluruh pihak dalam upaya pemulihan sosial
Intisari Mitigasi KSB :
#Directory
Data yang berisi informasi tentang kerawanan, kerentanan dan resiko bencana seperti:
a. Peta geografis
b. Keadaan lingkungan
c. Ancaman bencana
d. Jalur evakuasi
e. Titik pengungsian
f. Jumlah faskes, fasdik dan fasum
#Roadmap
Kegiatan mengumpulkan data potensi dan sumber-sumber yang dilakukan secara terstruktur seperti:
a. Data geografi
b. Data demografi
c. Data personil terlatih
d. Data peralatan yang mendukung penanggulangan bencana
Setelah melaksanakan melakukan mitigasi (Directory & Roadmap), lalu membuat Standart Operasi dan Prosedur (SOP) Sesuai dengan budaya dan kearifan lokal.
SDM Kampung Siaga Bencana :
Pengurus KSB dibantu pilar-pilar masyarakat lainnya seperti
Ø Tagana
Ø Karang Taruna
Ø Pekerja Sosial Masyarakat
Ø Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan
Ø Organisasi Sosial
Ø Lembaga Swadaya Masyarakat
Ø Warga setempat